SEBUAH lokakarya mengenai pengelolaan kawasan Gasibu digelar 17 18 November lalu. Kebetulan saya didaulat menjadi salah satu narasumber dalam acara itu.
Memangnya nasib kawasan Gasibu sudah demikian terancam? Di benak panitia acara itu mungkin semula ya demikian. Saya sendiri menganggap kawasan Gedung Sate masih baik baik saja, sehat wal afiat. Memang isu penting kawasan Gasibu saat ini adalah kekumuhan lingkungan dan aktivitas masyarakat Bandung di kawasan ini. Ini menimbulkan masalah kronis bagi kota metropolitan, yakni masalah K3 (keamanan, ketertiban, dan kebersihan).
Ruang publik di sana diserbu PKL tiap hari Minggu. Pemkot Bandung dengan Perda K3 pun seolah tak bisa mengatasi masalah yang sebetulnya sederhana saja: jalankan Perda K3 tersebut dengan segenap keseriusan, maka niscaya kawasan Gasibu aman, nyaman, dan bersih.
Jangan karena masalah demikian lantas Pemprov Jabar merasa perlu untuk langsung mengelola kawasan ini. Untunglah pada ujungnya lokakarya tersebut tidak berkesimpulan demikian. Pengelolaan kawasan ini tetap ada di Pemkot Bandung. Dengan catatan Pemkot menjalankan fungsi pengendalian K3 dan tata bangunan di kawasan ini sesuai dengan instrumen kelembagaan (organisasi dan peraturan) yang telah dimilikinya selama ini.
Merujuk UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 memang dimungkinkan kawasan Gasibu dijadikan Kawasan Strategis Provinsi Jabar dalam bentuk kawasan strategis sosial/budaya. Namun hal ini mesti diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRWP) terbaru, yang hingga kini belum kunjung diberikan status hukumnya dalam bentuk Perda Provinsi Jabar.
Seandainya dalam RTRWP Jabar kawasan Gasibu dijadikan kawasan strategis sosial/budaya Jabar, maka kawasan Gasibu pun akan sama sama oke! Toh, pengendalian pemanfaatan ruangnya pun akan tetap ada di tangan Pemkot Bandung. Pemkot tidak akan kehilangan wibawa juga. Pemprov hanya bisa memberikan arahan/pedoman pengendalian dan perencanaan tata ruang kepada pemkot.
Batasan kawasan Gasibu memang tidak terbatas pada kavling pusat pemerintahan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu, tapi mencakup kawasan sekitarnya hingga Monumen Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jalan Cimandiri, dan jalan jalan sekitar Gedung Sate. Tentu saja status tanah dalam kawasan Gasibu menjadi beragam, terutama tanah tanah hak milik perseorangan, dan ini tidak mungkin dibeli oleh Pemprov Jabar, lagi pula memang tidak perlu.
Tugas Pemprov hanya mendukung secara serius Pemkot Bandung dalam bentuk arahan arahan perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang beserta kompensasi kompensasi dana rutin tahunan kepada Pemkot. Itu kalau Pemprov menginginkan Pemkot serius melakukan perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan Gasibu sehingga kawasan Gasibu tetap mencitrakan wibawa Gedung Sate.
Zaman sekarang alias zaman otonomi daerah memang status manajemen pemerintahan provinsi dan manajemen pemerintahan kota/kabupaten menjadi setara, tidak lagi sebagai Pemda Tingkat Satu dan Pemda Tingkat II. UU N0 32 Tahun 2004 memang menggariskan demikian, yang dimulai sejak UU No 22 Tahun 1999. Oleh karena itu, sesama pemda, seperti Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung, mesti membuat ikatan yang realistis manakala satu sama lain ingin menitipkan kepentingannya.
Hanya ada satu kata yang ampuh untuk menjadikan konsep kerja sama antarpemda menjadi realistik, yaitu adanya kompensasi secara finansial yang berkesinambungan sepanjang masa kepentingan itu dikehendaki. Nah, masalahnya menjadi, bersediakah Pemprov Jabar mengalirkan sejumlah dana khusus secara rutin tiap tahun kepada Pemkot Bandung melalui kebijakan fiskalnya (antar-APBD) demi kawasan Gasibu yang aman, nyaman, bersih, indah, dan lain-lain, sehingga mencitrakan wibawa Gedung Sate sebagai kawasan strategis sosial/budaya provinsi Jabar?
Sebagai masyarakat biasa, kita tentu paham betul bahwa zaman sekarang hanya pikiran pikiran yang realistik saja yang kemungkinannya bisa diwujudkan. Dan ini masalah ekonomi. Lagi pula, sudah terlalu banyak bukti bahwa bangsa kita hanya mahir membuat konsep konsep perencanaan dan skenario pembangunan yang bersifat akademis/ilmiah tanpa didukung oleh pendekatan pendekatan realistik (meskipun tak selalu terdengar ilmiah/akademis). Tak mengherankan bila rencana rencana tata ruang wilayah atau kota selalu berada di posisi beberapa langkah di belakang realitas.
Nah, kunci pengelolaan kawasan Gasibu dapat kita simpulkan ada di SKPD SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkot Bandung yang didukung secara realistik oleh SKPD SKPD Pemprov Jabar melalui transfer fee khusus pengelolaan kawasan tanpa harus membentuk badan/lembaga fungsional tersendiri yang malah akan menjadi beban finansial dan ekonomi Pemprov secara sia sia kelak. (*)
(Sumber: Herman Hermit, 2008, TRIBUN JABAR, edisi Kamis 27 November 2008