Tuesday, 3 February 2009

Mencari Cara Realistik Mengelola Kawasan Gasibu

Oleh HERMAN HERMIT

SEBUAH lokakarya mengenai pengelolaan kawasan Gasibu digelar 17 18 November lalu. Kebetulan saya didaulat menjadi salah satu narasumber dalam acara itu.
Memangnya nasib kawasan Gasibu sudah demikian terancam? Di benak panitia acara itu mungkin semula ya demikian. Saya sendiri menganggap kawasan Gedung Sate masih baik baik saja, sehat wal afiat. Memang isu penting kawasan Gasibu saat ini adalah kekumuhan lingkungan dan aktivitas masyarakat Bandung di kawasan ini. Ini menimbulkan masalah kronis bagi kota metropolitan, yakni masalah K3 (keamanan, ketertiban, dan kebersihan).

Ruang publik di sana diserbu PKL tiap hari Minggu. Pemkot Bandung dengan Perda K3 pun seolah tak bisa mengatasi masalah yang sebetulnya sederhana saja: jalankan Perda K3 tersebut dengan segenap keseriusan, maka niscaya kawasan Gasibu aman, nyaman, dan bersih.

Jangan karena masalah demikian lantas Pemprov Jabar merasa perlu untuk langsung mengelola kawasan ini. Untunglah pada ujungnya lokakarya tersebut tidak berkesimpulan demikian. Pengelolaan kawasan ini tetap ada di Pemkot Bandung. Dengan catatan Pemkot menjalankan fungsi pengendalian K3 dan tata bangunan di kawasan ini sesuai dengan instrumen kelembagaan (organisasi dan peraturan) yang telah dimilikinya selama ini.

Merujuk UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 memang dimungkinkan kawasan Gasibu dijadikan Kawasan Strategis Provinsi Jabar dalam bentuk kawasan strategis sosial/budaya. Namun hal ini mesti diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRWP) terbaru, yang hingga kini belum kunjung diberikan status hukumnya dalam bentuk Perda Provinsi Jabar.

Seandainya dalam RTRWP Jabar kawasan Gasibu dijadikan kawasan strategis sosial/budaya Jabar, maka kawasan Gasibu pun akan sama sama oke! Toh, pengendalian pemanfaatan ruangnya pun akan tetap ada di tangan Pemkot Bandung. Pemkot tidak akan kehilangan wibawa juga. Pemprov hanya bisa memberikan arahan/pedoman pengendalian dan perencanaan tata ruang kepada pemkot.

Batasan kawasan Gasibu memang tidak terbatas pada kavling pusat pemerintahan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu, tapi mencakup kawasan sekitarnya hingga Monumen Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jalan Cimandiri, dan jalan jalan sekitar Gedung Sate. Tentu saja status tanah dalam kawasan Gasibu menjadi beragam, terutama tanah tanah hak milik perseorangan, dan ini tidak mungkin dibeli oleh Pemprov Jabar, lagi pula memang tidak perlu.

Tugas Pemprov hanya mendukung secara serius Pemkot Bandung dalam bentuk arahan arahan perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang beserta kompensasi kompensasi dana rutin tahunan kepada Pemkot. Itu kalau Pemprov menginginkan Pemkot serius melakukan perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan Gasibu sehingga kawasan Gasibu tetap mencitrakan wibawa Gedung Sate.

Zaman sekarang alias zaman otonomi daerah memang status manajemen pemerintahan provinsi dan manajemen pemerintahan kota/kabupaten menjadi setara, tidak lagi sebagai Pemda Tingkat Satu dan Pemda Tingkat II. UU N0 32 Tahun 2004 memang menggariskan demikian, yang dimulai sejak UU No 22 Tahun 1999. Oleh karena itu, sesama pemda, seperti Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung, mesti membuat ikatan yang realistis manakala satu sama lain ingin menitipkan kepentingannya.

Hanya ada satu kata yang ampuh untuk menjadikan konsep kerja sama antarpemda menjadi realistik, yaitu adanya kompensasi secara finansial yang berkesinambungan sepanjang masa kepentingan itu dikehendaki. Nah, masalahnya menjadi, bersediakah Pemprov Jabar mengalirkan sejumlah dana khusus secara rutin tiap tahun kepada Pemkot Bandung melalui kebijakan fiskalnya (antar-APBD) demi kawasan Gasibu yang aman, nyaman, bersih, indah, dan lain-lain, sehingga mencitrakan wibawa Gedung Sate sebagai kawasan strategis sosial/budaya provinsi Jabar?

Sebagai masyarakat biasa, kita tentu paham betul bahwa zaman sekarang hanya pikiran pikiran yang realistik saja yang kemungkinannya bisa diwujudkan. Dan ini masalah ekonomi. Lagi pula, sudah terlalu banyak bukti bahwa bangsa kita hanya mahir membuat konsep konsep perencanaan dan skenario pembangunan yang bersifat akademis/ilmiah tanpa didukung oleh pendekatan pendekatan realistik (meskipun tak selalu terdengar ilmiah/akademis). Tak mengherankan bila rencana rencana tata ruang wilayah atau kota selalu berada di posisi beberapa langkah di belakang realitas.

Nah, kunci pengelolaan kawasan Gasibu dapat kita simpulkan ada di SKPD SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkot Bandung yang didukung secara realistik oleh SKPD SKPD Pemprov Jabar melalui transfer fee khusus pengelolaan kawasan tanpa harus membentuk badan/lembaga fungsional tersendiri yang malah akan menjadi beban finansial dan ekonomi Pemprov secara sia sia kelak. (*)
(Sumber: Herman Hermit, 2008, TRIBUN JABAR, edisi Kamis 27 November 2008


Mencari Cara Mencintai Kota Bandung

Oleh: HERMAN HERMIT

Perdefinisi, kota Bandung adalah kota metropolitan, lantaran dia sudah dimukimi oleh lebih satu juta orang. Perlogika sejarah, kota Bandung sudah tua, sudah senja dan bau tanah, ibarat manusia yang telah berumur lewat separuh abad seperti saya alias over seket (50). Kawasan tumbuh menjadi kota kecil, lantas kota menengah, terus jadi kota besar, selanjutnya jadi kota metropolitan, terus (bisa) musnah alias mati seperti diperlihatkan oleh sejarah kuno Romawi dan Yunani mengenai the lost city. Nah, sebelum kota Bandung wafat, mari kita labuhkan cinta kita untuk kota Bandung.
Banyak cara kita mencintai kota Bandung. Mulai dari merawat kebersihan selokan di depan rumah secara rutin hingga memberikan keramahan kepada pengunjung dari luar kota yang menghabiskan uang sakunya pada waktu akhir pekan atau liburan di Bandung. Jadi, memberikan masukan atau kritikan kepada Kang Dada hanya salah satu cara saja dalam kita mencintai Bandung.
Yang jelas, pantas bagi saya untuk lebih dari sekedar mencintai kota Bandung. Dua pertiga umur saya hingga saat ini dihabiskan di Bandung. Semua anak, mantu dan cucu saya lahir di Bandung. Oalah, bagaimana bisa saya tidak mencintai Bandung. Mungkin sisa umur saya pun akan dihabiskan di Bandung. Oleh karena itu, bagaimana bisa saya tidak merasa malu untuk tidak berterima kasih kepada kota Bandung.
Saat saya belajar seni teater dari Kang Suyatna Anirun (alm) di Studiklub Teater Bandung (STB) tahun 1980-an di Gedung Kesenian Rumentang Siang saya dapat penghargaan sebagai siswa terbaik untuk pelajaran dramaturgi. Saya kira, gara-garanya cuma karena saya terbilang rajin menyampaikan secara langsung kritikan kepada guru saya itu, bahwa naskah-naskah adaptasian dari lakon asing yang biasa dimainkan STB sebaiknya sesekali diberi ruh persoalan urban kota Bandung. Sebaiknya begini, begini, begini, dst. Bagaimana pun STB lahir dan besar di Bandung. Jangan seperti ITB (Institut Teknologi Bandung) yang waktu itu tega banget membiarkan planologi kota Bandung tidak karu-karuan.
Apakah sekarang ruh kota Bandung masih kurang mendapat perhatian kita semua yang selayaknya sudah mencintai Bandung? Bagi Anton De Sumartana mungkin jawabannya adalah Ya, dan karenanya dia bermaksud menerbitkan buku kumpulan puisi Senandung Bandung Jilid 2. Bagi salah seorang mantan mahasiswa saya yang membuat skripsi perihal nilai tanah kota Bandung, jawabannya juga Ya. Ruh kota Bandung kurang mendapat perhatian kita dari sudut planologisnya. Katanya, nilai tanah di kota Bandung menjadi hanya bisa dinikmati oleh para penguasa informasi pasar tata kota. Para penguasa informasi planologis kota Bandung inilah, menurut si mantan mahasiswa saya tadi itu, yang memainkan nilai tanah di kota bandung sekaligus menjadikan planologis kota Bandung tidak pernah kunjung membaik, meskipun rencana tata ruang kota Bandung bolak-balik direvisi terus. Memangnya siapa saja mereka itu? Mungkin Kang Dada lebih mengetahui persisnya ketimbang saya. Yang jelas, mereka itu makelar tata kota dan makelar investasi yang menjadikan perizinan-perizinan pemanfaatan tanah/ruang sebagai komoditas unggulan dan ajang spekulasi. Dengan menggunakan teori ini maka saya pesimis kalau kawasan Gedebage bisa terwujud menjadi pusat kota kedua dalam kota Bandung kelak. Sebab mereka, para makelar investasi hingga saat ini masih kerasan mengotak-katik kecerdasannya untuk kawasan utara kota Bandung. Jelas, selama konsentrasi investasi mengarah ke kawasan utara maka ruh planologis Bandung masih sakit.
Kembali ke cinta. Lantas apa hubungannya dengan ekspresi cinta kita kepada kota Bandung sebagai warga kota yang biasa-biasa saja dengan urusan ruh planologis kota Bandung yang masih sakit itu? Ada, beberapa hal, walaupun tidak tersedia banyak pilihan bagi kita mengenai hal ini. Pertama, ingatkan terus Kang Dada via sms ke Tribun Jabar, bahwa tata kota kita masih tidak karu-karuan berdasarkan yang kita lihat dan kita rasakan saja dalam menjalani kehidupan di kota Bandung. Contoh paling sederhana, mengapa perampasan hak keleluasaan dan keselamatan pejalan kaki di trotoar tidak pernah berhasil diselesaikan oleh para penjaga gawang tata kota? Juga perampasan hak keleluasaan dan keamanan kanak-kanak kita bermain di taman-taman lingkungan dalam kompleks perumahan masih saja dibiarkan berlangsung oleh para penjaga gawang rencana tata ruang kota?
Kedua, bantu Kang Dada dengan cara kita menaati segala aturan Pemda (Keputusan Walikota dan Peraturan Daerah Kota) tentang ketertiban dan keamanan lingkungan. Contoh, mari kita urunan membuat Bill Board di tiap lingkungan RW kita yang berisikan ringkasan informasi dari peraturan mengenai apa yang seharusnya dan apa yang dilarang kita perbuat terhadap lingkungan, seperti larangan untuk memperlebar bangunan ke atas saluran air hujan belakang rumah (branhang) atau larangan menghabiskan jatah tetangga untuk memperoleh sinar matahari pagi, dst, dst.
Ketiga, ramah kepada wisatawan yang baik, sebab kelihatannya masa depan ekonomi kota Bandung akan semakin tertolong dengan kehadiran mereka. Terlalu banyak contoh kota yang tertolong oleh sektor pariwisatanya saat kota tak lagi punya sumberdaya alam yang berarti, seperti Singapura dan Paris.
Keempat, kita bisa mencari cara sendiri mengekspresikan sikap cinta kita terhadap kota Bandung, sesuai kemampuan kita, paling tidak mencari alasan untuk memperpanjang umur kota Bandung buat kehidupan cucu cicit kita mendatang.*
(Sumber: Herman Hermit, 2008, TRIBUN JABAR edisi Sabtu 27 September 2008 halaman 5)

Definisi beberapa istilah penting

Oleh Herman Hermit

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang juga dapat didefinisikan dalam perspektif fisik sebagai berikut: Wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas lingkungan hidup yang layak.
Ruang sebagai salah satu sumber daya alam tentunya tidaklah mengenal batas, namun apabila ruang dikaitkan dengan peraturannya, maka haruslah jelas batas-batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Dengan demikian, ruang wilayah negara Indonesia merupakan asset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu dan sefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor ipoleksosbudhankam serta kelestarian lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Oleh sebab itu produk-produk perencanaan tata ruang seperti rencana-rencana tata ruang wilayah (nasional, propinsi, kabupaten atau kota) menjadi “paying” kebijakan spasial bagi pembangunan wilayah dan pembangunan sektoral dalam wilayah-wilayah atau antarwilayah.

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya; sering juga disebut dengan “Pola Pemanfaatan Ruang”.




Perencanaan pembangunan nasional adalah suatu proses yang mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara tersebut. Menurut Michael P. Todaro perencanaan dan rencana-rencana pembangunan nasional yang komprehensif pada umumnya didasarkan pada beberapa model makroekonomi dan model mikroekonomi yang diformalkan. Model perencanaan makroekonomi yang luas ini bisa dipisah menjadi dua kategori dasar sekaligus mencerminkan dua tahapan pertama tahapan perencanaan pembangunan, yaitu: (1) Model-model pertumbuhan agregat, yang meliputi perkiraan-perkiraan ekonomi makro dari beberapa variable ekonomi pokok yang direncanakan atau yang memerlukan perubahan; dan (2) Model input-output multisektor, yang antara lain menentukan implikasi produksi, sumber daya, tenaga kerja dan devisa dari suatu rangkaian sasaran permintaan akhir (final demand) dalam kerangka kerja arus produk antar industry yang konsisten. Sedangkan tahap ketiga biasanya menggunakan suatu model mikroekonomi yaitu model “penilaian dan analisis manfaat-biaya sosial proyek” (benefit cost analysis) untuk menentukan pilihan terinci bagi investasi proyek tertentu dalam dalam masing-masing sektor. Ketiga model tersebut sering juga disebut dengan tiga teknik perencanaan (agregat, sektoral, dan proyek) yang merupakan alat-alat penting sebagai sumber dalam penetapan perencanaan. Model pertumbuhan agregat menyusun strategi pembangunan secara luas/umum, yang kemudian dengan model analisis input-output multisektor akan menjamin pelaksanaan target sektoral di dalam negeri yang konsisten, sedangkan model penilaian dan manfaat-biaya dirancang untuk menjamin perencanaan proyek yang efisien bagi masing-masing sektor. Interaksi antara ketiga tahap perencanaan tersebut akan banyak menentukan tingkat keberhasilan pelaksanaan perencanaan tersebut. (Michael P. Todaro, 1994, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Edisi ke-4, Jilid ke-2, Penerbit Erlangga, Jakarta).
Perencanaan Pembangunan Nasional di Indonesia terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan Pembangunan menghasilkan:
a. rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah; dan
c. rencana pembangunan tahunan.

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Lihat juga: Daerah.
(Sumber: Herman Hermit, 2008, Pembahasan Undang Undang Penataan Ruang (UU No.26 Tahun 2007), Penerbit CV MANDARMAJU, Bandung)