Tuesday, 3 February 2009

Definisi beberapa istilah penting

Oleh Herman Hermit

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang juga dapat didefinisikan dalam perspektif fisik sebagai berikut: Wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas lingkungan hidup yang layak.
Ruang sebagai salah satu sumber daya alam tentunya tidaklah mengenal batas, namun apabila ruang dikaitkan dengan peraturannya, maka haruslah jelas batas-batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Dengan demikian, ruang wilayah negara Indonesia merupakan asset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu dan sefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor ipoleksosbudhankam serta kelestarian lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Oleh sebab itu produk-produk perencanaan tata ruang seperti rencana-rencana tata ruang wilayah (nasional, propinsi, kabupaten atau kota) menjadi “paying” kebijakan spasial bagi pembangunan wilayah dan pembangunan sektoral dalam wilayah-wilayah atau antarwilayah.

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya; sering juga disebut dengan “Pola Pemanfaatan Ruang”.




Perencanaan pembangunan nasional adalah suatu proses yang mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara tersebut. Menurut Michael P. Todaro perencanaan dan rencana-rencana pembangunan nasional yang komprehensif pada umumnya didasarkan pada beberapa model makroekonomi dan model mikroekonomi yang diformalkan. Model perencanaan makroekonomi yang luas ini bisa dipisah menjadi dua kategori dasar sekaligus mencerminkan dua tahapan pertama tahapan perencanaan pembangunan, yaitu: (1) Model-model pertumbuhan agregat, yang meliputi perkiraan-perkiraan ekonomi makro dari beberapa variable ekonomi pokok yang direncanakan atau yang memerlukan perubahan; dan (2) Model input-output multisektor, yang antara lain menentukan implikasi produksi, sumber daya, tenaga kerja dan devisa dari suatu rangkaian sasaran permintaan akhir (final demand) dalam kerangka kerja arus produk antar industry yang konsisten. Sedangkan tahap ketiga biasanya menggunakan suatu model mikroekonomi yaitu model “penilaian dan analisis manfaat-biaya sosial proyek” (benefit cost analysis) untuk menentukan pilihan terinci bagi investasi proyek tertentu dalam dalam masing-masing sektor. Ketiga model tersebut sering juga disebut dengan tiga teknik perencanaan (agregat, sektoral, dan proyek) yang merupakan alat-alat penting sebagai sumber dalam penetapan perencanaan. Model pertumbuhan agregat menyusun strategi pembangunan secara luas/umum, yang kemudian dengan model analisis input-output multisektor akan menjamin pelaksanaan target sektoral di dalam negeri yang konsisten, sedangkan model penilaian dan manfaat-biaya dirancang untuk menjamin perencanaan proyek yang efisien bagi masing-masing sektor. Interaksi antara ketiga tahap perencanaan tersebut akan banyak menentukan tingkat keberhasilan pelaksanaan perencanaan tersebut. (Michael P. Todaro, 1994, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Edisi ke-4, Jilid ke-2, Penerbit Erlangga, Jakarta).
Perencanaan Pembangunan Nasional di Indonesia terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan Pembangunan menghasilkan:
a. rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah; dan
c. rencana pembangunan tahunan.

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Lihat juga: Daerah.
(Sumber: Herman Hermit, 2008, Pembahasan Undang Undang Penataan Ruang (UU No.26 Tahun 2007), Penerbit CV MANDARMAJU, Bandung)

No comments:

Post a Comment