Saturday, 21 March 2009
Berbagi Urusan Air-Kutukan
Oleh Herman Hermit
(Dalam rangka menyambut Hari Air Sedunia ke-17, 22 Maret 2009: Transboundary water: shared water—Shared opportunities)
Akan halnya api, air di “tangan” manusia bisa menjadi berkah atau kutukan. Tidak akan ada kehidupan tanpa air, yang menjadi salah satu syarat utama sebuah planet bisa didiami makhluk hidup seperti Bumi. Hingga saat ini baik astronom maupun astronot belum berhasil menemukan planet lain sejenis Bumi di berbagai sistem Tata Surya. Saking pentingnya air, situs internet Departemen Sumberdaya Air RRC dalam rangka menyongsong Hari Air Sedunia ke-17 (World Water 22 Maret 2009), misalnya, memasang poster provokatif: “Tanpa keberlanjutan sumberdaya air tidak mungkin ada keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi”. Jelas itu mengisyaratkan berkah-air.
Sedangkan air sebagai kutukan menampakkan diri dalam bentuk antara lain banjir dan tanah longsor. Jawa Barat sebagai “lumbung” air pun tak terkecuali terbiasa mengalami air-kutukan itu. Tapi mungkin dasar masyarakat Sunda yang mempunyai pepatah Kacai jadi saleuwi, kadarat jadi salebak (orang Sunda mahir melakukan penyesuaian diri dengan lingkungan baru), maka banjir dan longsor pun malah dijadikan obyek dan tantangan untuk kemampuannya dalam menyesuaikan diri. Lihatlah bagaimana masyarakat di kawasan Baleendah atau Majalaya di Kabupaten Bandung yang memang langganan terkena banjir enggan pindah lokasi permukiman (resettlement). Kita bisa memaklumi dan memahaminya. Masyarakat Jawa Barat takut jauh dari air (sungai dan kolam). Masalahnya, bagaimana kita bisa berbagi rasa sekaligus berbagi karsa dan karya dengan mereka yang dengan terpaksa menganggap kedatangan air-kutukan seperti banjir dan longsor tersebut sebagai rutinitas kalender tahunan?
Jawaban sementaranya tentu adalah berbagi urusan air di antara kita. Secara teknologis urusan penanganan air dalam perspektif air-kutukan dapat dibedakan antara pendekatan vegetasi dan pendekatan konstruksi. Pendekatan vegetasi mencakup antara lain pembukaan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau kawasan. Sedangkan pendekatan konstruksi antara lain adalah pembangunan/pemeliharaan situ-situ atau empang-empang di kawasan/daerah aliran sungai. Konon, untuk meredakan amukan banjir rutin di Kota dan Kabupaten Bandung saja dengan pendekatan konstruksi ini Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ITB telah menghitung akan diperlukan biaya Rp 2,5 Triliun! Sedangkan dengan pendekatan vegetasi saya kira akan lebih mahal dan lebih panjang prosesnya.
Karena memang sebagian topografinya di bawah permukaan air laut, negeri Belanda memang dikenal yang paling jagoan menangani potensi air-kutukan, melalui teknologi pompanisasi air permukaan ke laut. Teknologinya sebetulnya terbilang sederhana, akan tetapi juga mahal dan memerlukan disiplin tinggi untuk mengolah air permukaan buangan sebelum dipompakan ke laut. Sekurangnya diperlukan displin memilah-milah air dan sampah yang terbawa air selain disiplin dalam pengelolaan sampah. Nah, untuk urusan sampah saja pada umumnya kita keteteran. Coba saja amati penampakan banjir di Baleendah dan Majalaya, bukan hanya berupa air dan lumpur, tapi juga sampah-sampah yang hanyut kesana-kemari tak tentu arah dengan volume yang mencolok.
Urusan penanganan air-kutukan dengan pendekatan teknologi sebetulnya sudah cukup tersedia resep-resepnya. Namun resep-resep penanganan air-kutukan dengan pendekatan ekonomi dan budaya tampaknya belum tersedia di negeri kita ini, termasuk dalam masyarakat Sunda di Jawa Barat ini. Air memang amat lekat dengan budaya Sunda, akan tetapi tidak termasuk air-kutukan itu.
Dengan pendekatan ekonomi, bisa ditelusuri siapa pelaku pembangunan yang banyak menyumbang faktor eksternal penyebab banjir dan longsor. Misalnya, mereka adalah para pengembang perumahan, industri, perusahaan penambangan, dan sterusnya, yang dalam bahasa teknis ekonomi mereka tergolong “para pemangku kepentingan yang diuntungkan” (beneficiaries) dalam eksploitasi lingkungan. Tentu saja kepada merekalah alamat yang pas untuk dimintakan kompensasi finansialnya secara adil berupa user fee lingkungan. Jadi, jangan hanya berupa retribusi air kotor dan retribusi sampah yang secara pukul rata dikenakan kepada setiap rumah tangga melalui pembayaraan PDAM atau PLN. Sebab, jangan-jangan malah para rumah tangga pembayar setia retribusi air kotor dan retribusi sampah itu tergolong apa yang dalam bahasa teknis ekonomi termasuk “para pemangku kepentingan dirugikan” (loosers). Dengan demikian mungkin uang Rp 2,5 Triliun yang dibutuhkan untuk penanganan air banjir di Kabupaten dan Kota Bandung seperti yang pernah dihitung LPPM ITB itu bisa segera terhimpun/termobilisasi, dengan prinsip “banjir dan longsor mesti dibiayai oleh para pengambil keuntungan (benneficiaries) dari eksploitasi lingkungan”.
Bagaimana dengan penanganan air-kutukan melalui pendekatan budaya? Mungkin para budayawan lebih tahu mengenai strategi budaya ini. Yang jelas, banjir dan longsor sebagai perwujudan nyata air-kutukan bukanlah seni pertunjukan yang enak ditonton. Misalnya, bagaimana isu-isu strategis banjir dan longsor ini menjadi gerakan budaya yang dipelopori oleh para pesohor di berbagai bidang seni-budaya: pelukis, pemusik, artis sinetron, LSM dan politikus. Selain itu sebetulnya urusan penanganan air-kutukan termasuk lingkup penyehatan lingkungan dalam perspektif Go Green. Bukankah kita sering merasa bangga mengenakan kaus atau pakaian berlogokan Go Green? Sayang, go green sebagai life style kelas menengah masih terkesima kepada isu-isu global yang lebih mengesankan painting the sky seperti Stop Global Warming, padahal lapisan ozon yang bolong di langit jelas-jelas tidak mungkin bisa ditambal, tapi banjir di permukaan bumi sebetulnya masih bisa diusir dampaknya.*
Mengapresiasi Upaya Pemkot Tasikmalaya Menyelamatkan Bukit-bukit
Oleh Herman Hermit
Bagaikan beroleh kabar adanya oase terdekat bagi kafilah yang nyaris kehabisan bekal air minum di tengah gersangnya gurun pasir pada musim kemarau berkepanjangan, Tribun Jabar tanggal 2 Maret 2009 mengabarkan bahwa Pemkot Tasikmalaya telah merencanakan dan mulai membeli bukit-bukit setiap tahunnya guna menyelamatkan daerah resapan air dari ancaman kecenderungan para pemilik tanah-bukit menambang pasir. Suatu kabar yang amat langka dan tidak lazim dapat kita dengar. Saya tidak tahu apakah Walikotanya seorang pendekar lingkungan hidup atau seorang tabib pemanasan global. Yang jelas, tindakannya yang seolah menegaskan “Kutahu yang kumau” itu menerbitkan fajar bagi realitas baru di tengah ketakberdayaan kita di daerah, nasional dan bahkan dunia dalam menangkis efek perubahan iklim dan pemanasan global yang semakin megancam: musim hujan memendek tapi curah hujan meningkat sedangkan musim kemarau memanjang. Oleh karena itu, Walikota Tasik dan Pemkotnya janganlah mengendurkan semangat memimpikan sekaligus merealitaskannya ihwal penyelamatan bukit-bukitnya, sebagaimana pepatah mengatakan “the only strong dreaming makes dawn of a new reality”.
Di atas kertas memang, setiap daerah kota atau kawasan perkotaan diwajibkan oleh UU Penataan Ruang (Pasal 29 UU No 26 Tahun 2007) untuk menyisakan 30% dari luas daerah kota atau kawasan perkotaan guna ruang terbuka hijau (RTH), yang terdiri dari 20% untuk RTH Publik (termasuk taman dan hutan kota) dan 10% untuk RTH Privat (termasuk pekarangan rumah/bangunan yang tidak terbangun). Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa letak persoalan utamanya bukan pada galak dan menterengnya substansi peratutaran hukum yang ingin kita apresiasi, tetapi kesadaran kita dalam memahami bahayanya ancaman kerusakan lingkungan kota dan itikad kita untuk bertindak nyata untuk memperlemah ancaman tersebut.
Ihwal kritisnya atau kian langkanya air tanah sebagai dampak eksploitasi lingkungan dan berbagai sebab lainnya dalam kawasan perkotaan, misalnya, diperlihatkan oleh hasil kajian ITB untuk DKI. Diketahui hawa dalam kurun tahun 1950-1995 muka air tanah di DKI turun 45 meter dan antara lain menyebabkan permukaan tanahnya turun sampai 2 meter dalam kurun waktu 17 tahun terakhir. Tidak mengherankan apabila baru-baru ini Pemda DKI akan menaikkan pajak air tanah dari sumur dalam (lebih dari kedalaman 40 meter) menjadi belasan kali lipat untuk kelas rumah tangga dari semula Rp 550 permeter kubik menjadi Rp 8.800 permeter kubik, artinya akan lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya saat ini yang Rp 6.700 permeter kubik; sedangkan untuk konsumen niaga naik akan mengalami kenaikan tariff dari Rp 3.300 menjadi Rp 23.000 permeter kubik, artinya jauh lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya yang saat ini Rp 12.550 permeter kubik. Maksud Pemda DKI Jakarta menaikkan tarif pajak air tanah dari sumur dalam adalah untuk mencegah eksploitasi air tanah yang berlebihan alias melebihi kemampuan air permukaan meresapkan diri kedalam tanah dan karenanya menyebabkan turunnya permukaan tanah tadi. (Kompas, 2 Maret 2009, hlm. 25)
Memang, untuk penyelamatan air tanah (dan karenanya permukaan tanah) tidak setiap kawasan perkotaan masih mempunyai lahan-lahan berstatus tanah pemda atau tanah negara secara memadai atau setidaknya 20% dari luas kawasan perkotaan untuk dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik seperti taman, hutan kota dan jalur hijau berupa sempadan jalan dan sungai. Dalam konteks demikian maka langkah realistis Pemkot Tasikmalaya untuk membeli bukit-bukit setiap tahunnya dari tanah-tanah milik perseorangan patut diapresiasi dan diacungi jempol. Bukankah ini contoh konkret yang baik untuk konsep dan implementasi apa yang disebut Bank Tanah (land banking) yang sesungguhnya? Suatu konsep Bank Tanah yang pertama-tama diperuntukkan bagi penyelamatan lingkungan, dan bukan untuk prioritas pengadaan tanah bagi pembangunan fisik komersial seperti real estate seperti dalam wacana-wacana bank tanah secara akademik selama ini.
Tahun kemarin saya kebetulan berkesempatan “jalan-jalan” ke Kota Sampit (ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalteng) dan Siak Indragiri (ibukota Kabupaten Siak di Provinsi Riau), secara tidak sengaja saya mengamati areal lahan yang disisakan guna peruntukan hutan kota. Dalam kawasan perkotaan di dua kabupaten ini memang memungkinkan untuk “secara dini” mengalokasikan areal lahan yang dimiliki pemda secara lebih leluasa untuk ruang terbuka hijaunya. Akan tetapi bagaimana dengan di daerah-daerah di Pulau Jawa? Tentu kondisinya berbeda, namun tekad dan upaya pemda/pemkot tidak seharusnya berbeda: jangan hanya bisanya mengkaveling-hijaukan bidang-bidang tanah milik perseorangan di atas peta-peta rencana tata ruang kota tanpa tindakan nyata dan realistis seperti pembelian langsung dari tangan masyarakat tanah-tanah yang sudah diwarnai hijau dalam peta rencana tata ruang. Dalam konteks ini juga langkah dan strategi realistik dari Pemkot Tasikmalaya membeli tanah-tanah bukit secara berangsur namun pasti dari tangan masyarakat sejak tahun lalu perlu kita apresiasi lebih serius lagi dan bahkan dijadikan model pencegahan dampak lingkungan dan sumberdaya perkotaan.
Sebetulnya kita mengetahui persis bahwa keberadaan ruang terbuka hijau dalam kawasan perkotaan, baik bagi daerah kabupaten maupun daerah kota, bukan hanya berarti menyelamatkan proses pengisian air tanah yang bersumber dari air hujan yang diserap tanah, melainkan juga melalui vegetasi (tanaman) dalam ruang terbuka hijau semisal taman kota bisa memberikan produksi oksigen dan menyerap karbon (polusi udara).
Ruang terbuka hijau dalam wujud hutan kota, misalnya, secara teoritis bisa menghasilkan sekitar 73.000 meter kubik air tanah perhektar pertahunnya dan memproduksi oksigen (juga yang dibutuhkan makhluk hidup dan kendaraan bermotor) sekitar 580 kilogram oksigen perhektar perharinya. Sebagai illustrasi, 580 kilogram oksigen kira-kira setara dengan kebutuhan oksigen untuk 600 orang perhari. Jadi bila misalnya jumlah penduduk kota Tasikmalaya sekitar 500.000 jiwa maka dibutuhkan sekitar 833 hektar hutan kota, dengan catatan tidak memperhitungkan kebutuhan oksigen untuk ternak dan kendaraan bermotor serta mesin-mesin. Dari luasan hutan kota 833 hektar tersebut juga bisa menghasilkan air tanah yang kira-kira cukup untuk memenuhi kebutuhan air minum/bersih bagi 935.000 orang pertahunnya, dengan catatan kebutuhan air minum/bersih perkapita sekitar 65 meter kubik pertahunnya. Ilustrasi tersebut belum memasukkan hitungan kapasitas manfaat penyerapan gas karbon dioksida (polusi) perhektar luas hutan kota dari keberadaan hutan kota.
Perdefinisi atau menurut peraturan hukum, memang hutan kota sebagai salah satu perwujudan manfaat ruang terbuka hijau yang dianggap paling ideal itu tidak mesti hanya terdiri dari bidang-bidang tanah yang dimiliki/dikuasai langsung oleh Negara atau pemda, akan tetapi juga bisa terdiri dari tanah rakyat melalui mekanisme dan sistem pemberian insentif, reward atau imbal jasa dengan para pemilik tanah. Namun pengalaman di banyak negara, pengadaan tanah untuk kepentingan publik melalui sistem insentif hingga pemberian imbal jasa ini lebih memperlihatkan bad stories ketimbang success stories yang mengakibatkan kinerja pemanfaatan dan pengendalian manfaat ruang selalu tertinggal jauh dari perencanaan tata ruang kota. Oleh karena itu apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya membeli tanah-tanah bukit merupakan contoh konkret yang paling realistis dalam spektrum upaya pemanfaatan dan pengendalian manfaat ruang yang efektif. Dalam skala yang lebih luas, upaya sejenis dengan apa yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya telah biasa dilakukan pemerintah-pemerintah daerah di Negara bagian Florida di Amerika Serikat untuk menyelamatkan daerah-daerah konservasi tanah dan konservasi air sekaligus mempertahankan keelokan alam sebagai obyek wisatannya yang memang terkenal aduhai. Kota Tasik pun saya kira dengan ribuan bukit dan puluhan danau/empang seperti yang antara lain banyak terdapat di Kecamatan Tamansari cukup mempunyai lansekap atau panorama yang elok, tak kalah dengan keindahan panorama daerah perbukitan di Punclut Bandung.*
Bagaikan beroleh kabar adanya oase terdekat bagi kafilah yang nyaris kehabisan bekal air minum di tengah gersangnya gurun pasir pada musim kemarau berkepanjangan, Tribun Jabar tanggal 2 Maret 2009 mengabarkan bahwa Pemkot Tasikmalaya telah merencanakan dan mulai membeli bukit-bukit setiap tahunnya guna menyelamatkan daerah resapan air dari ancaman kecenderungan para pemilik tanah-bukit menambang pasir. Suatu kabar yang amat langka dan tidak lazim dapat kita dengar. Saya tidak tahu apakah Walikotanya seorang pendekar lingkungan hidup atau seorang tabib pemanasan global. Yang jelas, tindakannya yang seolah menegaskan “Kutahu yang kumau” itu menerbitkan fajar bagi realitas baru di tengah ketakberdayaan kita di daerah, nasional dan bahkan dunia dalam menangkis efek perubahan iklim dan pemanasan global yang semakin megancam: musim hujan memendek tapi curah hujan meningkat sedangkan musim kemarau memanjang. Oleh karena itu, Walikota Tasik dan Pemkotnya janganlah mengendurkan semangat memimpikan sekaligus merealitaskannya ihwal penyelamatan bukit-bukitnya, sebagaimana pepatah mengatakan “the only strong dreaming makes dawn of a new reality”.
Di atas kertas memang, setiap daerah kota atau kawasan perkotaan diwajibkan oleh UU Penataan Ruang (Pasal 29 UU No 26 Tahun 2007) untuk menyisakan 30% dari luas daerah kota atau kawasan perkotaan guna ruang terbuka hijau (RTH), yang terdiri dari 20% untuk RTH Publik (termasuk taman dan hutan kota) dan 10% untuk RTH Privat (termasuk pekarangan rumah/bangunan yang tidak terbangun). Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa letak persoalan utamanya bukan pada galak dan menterengnya substansi peratutaran hukum yang ingin kita apresiasi, tetapi kesadaran kita dalam memahami bahayanya ancaman kerusakan lingkungan kota dan itikad kita untuk bertindak nyata untuk memperlemah ancaman tersebut.
Ihwal kritisnya atau kian langkanya air tanah sebagai dampak eksploitasi lingkungan dan berbagai sebab lainnya dalam kawasan perkotaan, misalnya, diperlihatkan oleh hasil kajian ITB untuk DKI. Diketahui hawa dalam kurun tahun 1950-1995 muka air tanah di DKI turun 45 meter dan antara lain menyebabkan permukaan tanahnya turun sampai 2 meter dalam kurun waktu 17 tahun terakhir. Tidak mengherankan apabila baru-baru ini Pemda DKI akan menaikkan pajak air tanah dari sumur dalam (lebih dari kedalaman 40 meter) menjadi belasan kali lipat untuk kelas rumah tangga dari semula Rp 550 permeter kubik menjadi Rp 8.800 permeter kubik, artinya akan lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya saat ini yang Rp 6.700 permeter kubik; sedangkan untuk konsumen niaga naik akan mengalami kenaikan tariff dari Rp 3.300 menjadi Rp 23.000 permeter kubik, artinya jauh lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya yang saat ini Rp 12.550 permeter kubik. Maksud Pemda DKI Jakarta menaikkan tarif pajak air tanah dari sumur dalam adalah untuk mencegah eksploitasi air tanah yang berlebihan alias melebihi kemampuan air permukaan meresapkan diri kedalam tanah dan karenanya menyebabkan turunnya permukaan tanah tadi. (Kompas, 2 Maret 2009, hlm. 25)
Memang, untuk penyelamatan air tanah (dan karenanya permukaan tanah) tidak setiap kawasan perkotaan masih mempunyai lahan-lahan berstatus tanah pemda atau tanah negara secara memadai atau setidaknya 20% dari luas kawasan perkotaan untuk dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik seperti taman, hutan kota dan jalur hijau berupa sempadan jalan dan sungai. Dalam konteks demikian maka langkah realistis Pemkot Tasikmalaya untuk membeli bukit-bukit setiap tahunnya dari tanah-tanah milik perseorangan patut diapresiasi dan diacungi jempol. Bukankah ini contoh konkret yang baik untuk konsep dan implementasi apa yang disebut Bank Tanah (land banking) yang sesungguhnya? Suatu konsep Bank Tanah yang pertama-tama diperuntukkan bagi penyelamatan lingkungan, dan bukan untuk prioritas pengadaan tanah bagi pembangunan fisik komersial seperti real estate seperti dalam wacana-wacana bank tanah secara akademik selama ini.
Tahun kemarin saya kebetulan berkesempatan “jalan-jalan” ke Kota Sampit (ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalteng) dan Siak Indragiri (ibukota Kabupaten Siak di Provinsi Riau), secara tidak sengaja saya mengamati areal lahan yang disisakan guna peruntukan hutan kota. Dalam kawasan perkotaan di dua kabupaten ini memang memungkinkan untuk “secara dini” mengalokasikan areal lahan yang dimiliki pemda secara lebih leluasa untuk ruang terbuka hijaunya. Akan tetapi bagaimana dengan di daerah-daerah di Pulau Jawa? Tentu kondisinya berbeda, namun tekad dan upaya pemda/pemkot tidak seharusnya berbeda: jangan hanya bisanya mengkaveling-hijaukan bidang-bidang tanah milik perseorangan di atas peta-peta rencana tata ruang kota tanpa tindakan nyata dan realistis seperti pembelian langsung dari tangan masyarakat tanah-tanah yang sudah diwarnai hijau dalam peta rencana tata ruang. Dalam konteks ini juga langkah dan strategi realistik dari Pemkot Tasikmalaya membeli tanah-tanah bukit secara berangsur namun pasti dari tangan masyarakat sejak tahun lalu perlu kita apresiasi lebih serius lagi dan bahkan dijadikan model pencegahan dampak lingkungan dan sumberdaya perkotaan.
Sebetulnya kita mengetahui persis bahwa keberadaan ruang terbuka hijau dalam kawasan perkotaan, baik bagi daerah kabupaten maupun daerah kota, bukan hanya berarti menyelamatkan proses pengisian air tanah yang bersumber dari air hujan yang diserap tanah, melainkan juga melalui vegetasi (tanaman) dalam ruang terbuka hijau semisal taman kota bisa memberikan produksi oksigen dan menyerap karbon (polusi udara).
Ruang terbuka hijau dalam wujud hutan kota, misalnya, secara teoritis bisa menghasilkan sekitar 73.000 meter kubik air tanah perhektar pertahunnya dan memproduksi oksigen (juga yang dibutuhkan makhluk hidup dan kendaraan bermotor) sekitar 580 kilogram oksigen perhektar perharinya. Sebagai illustrasi, 580 kilogram oksigen kira-kira setara dengan kebutuhan oksigen untuk 600 orang perhari. Jadi bila misalnya jumlah penduduk kota Tasikmalaya sekitar 500.000 jiwa maka dibutuhkan sekitar 833 hektar hutan kota, dengan catatan tidak memperhitungkan kebutuhan oksigen untuk ternak dan kendaraan bermotor serta mesin-mesin. Dari luasan hutan kota 833 hektar tersebut juga bisa menghasilkan air tanah yang kira-kira cukup untuk memenuhi kebutuhan air minum/bersih bagi 935.000 orang pertahunnya, dengan catatan kebutuhan air minum/bersih perkapita sekitar 65 meter kubik pertahunnya. Ilustrasi tersebut belum memasukkan hitungan kapasitas manfaat penyerapan gas karbon dioksida (polusi) perhektar luas hutan kota dari keberadaan hutan kota.
Perdefinisi atau menurut peraturan hukum, memang hutan kota sebagai salah satu perwujudan manfaat ruang terbuka hijau yang dianggap paling ideal itu tidak mesti hanya terdiri dari bidang-bidang tanah yang dimiliki/dikuasai langsung oleh Negara atau pemda, akan tetapi juga bisa terdiri dari tanah rakyat melalui mekanisme dan sistem pemberian insentif, reward atau imbal jasa dengan para pemilik tanah. Namun pengalaman di banyak negara, pengadaan tanah untuk kepentingan publik melalui sistem insentif hingga pemberian imbal jasa ini lebih memperlihatkan bad stories ketimbang success stories yang mengakibatkan kinerja pemanfaatan dan pengendalian manfaat ruang selalu tertinggal jauh dari perencanaan tata ruang kota. Oleh karena itu apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya membeli tanah-tanah bukit merupakan contoh konkret yang paling realistis dalam spektrum upaya pemanfaatan dan pengendalian manfaat ruang yang efektif. Dalam skala yang lebih luas, upaya sejenis dengan apa yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya telah biasa dilakukan pemerintah-pemerintah daerah di Negara bagian Florida di Amerika Serikat untuk menyelamatkan daerah-daerah konservasi tanah dan konservasi air sekaligus mempertahankan keelokan alam sebagai obyek wisatannya yang memang terkenal aduhai. Kota Tasik pun saya kira dengan ribuan bukit dan puluhan danau/empang seperti yang antara lain banyak terdapat di Kecamatan Tamansari cukup mempunyai lansekap atau panorama yang elok, tak kalah dengan keindahan panorama daerah perbukitan di Punclut Bandung.*
Thursday, 5 March 2009
Mengapresiasi Upaya Pemkot Tasikmalaya Menyelamatkan Bukit-bukit
Oleh Herman Hermit
Bagaikan beroleh kabar adanya oase terdekat bagi kafilah yang nyaris kehabisan bekal air minum di tengah gersangnya gurun pasir pada musim kemarau berkepanjangan, Tribun Jabar tanggal 2 Maret 2009 mengabarkan bahwa Pemkot Tasikmalaya telah merencanakan dan mulai membeli bukit-bukit setiap tahunnya guna menyelamatkan daerah resapan air dari ancaman kecenderungan para pemilik tanah-bukit menambang pasir. Suatu kabar yang amat langka dan tidak lazim dapat kita dengar. Saya tidak tahu apakah Walikotanya seorang pendekar lingkungan hidup atau seorang tabib pemanasan global. Yang jelas, tindakannya yang seolah menegaskan “Kutahu yang kumau” itu menerbitkan fajar bagi realitas baru di tengah ketakberdayaan kita di daerah, nasional dan bahkan dunia dalam menangkis efek perubahan iklim dan pemanasan global yang semakin megancam: musim hujan memendek tapi curah hujan meningkat sedangkan musim kemarau memanjang. Oleh karena itu, Walikota Tasik dan Pemkotnya janganlah mengendurkan semangat memimpikan sekaligus merealitaskannya ihwal penyelamatan bukit-bukitnya, sebagaimana pepatah mengatakan “the only strong dreaming makes dawn of a new reality”.
Di atas kertas memang, setiap daerah kota atau kawasan perkotaan diwajibkan oleh UU Penataan Ruang (Pasal 29 UU No 26 Tahun 2007) untuk menyisakan 30% dari luas daerah kota atau kawasan perkotaan guna ruang terbuka hijau (RTH), yang terdiri dari 20% untuk RTH Publik (termasuk taman dan hutan kota) dan 10% untuk RTH Privat (termasuk pekarangan rumah/bangunan yang tidak terbangun). Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa letak persoalan utamanya bukan pada galak dan menterengnya substansi peratutaran hukum yang ingin kita apresiasi, tetapi kesadaran kita dalam memahami bahayanya ancaman kerusakan lingkungan kota dan itikad kita untuk bertindak nyata untuk memperlemah ancaman tersebut.
Ihwal kritisnya atau kian langkanya air tanah sebagai dampak eksploitasi lingkungan dan berbagai sebab lainnya dalam kawasan perkotaan, misalnya, diperlihatkan oleh hasil kajian ITB untuk DKI. Diketahui hawa dalam kurun tahun 1950-1995 muka air tanah di DKI turun 45 meter dan antara lain menyebabkan permukaan tanahnya turun sampai 2 meter dalam kurun waktu 17 tahun terakhir. Tidak mengherankan apabila baru-baru ini Pemda DKI akan menaikkan pajak air tanah dari sumur dalam (lebih dari kedalaman 40 meter) menjadi belasan kali lipat untuk kelas rumah tangga dari semula Rp 550 permeter kubik menjadi Rp 8.800 permeter kubik, artinya akan lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya saat ini yang Rp 6.700 permeter kubik; sedangkan untuk konsumen niaga naik akan mengalami kenaikan tariff dari Rp 3.300 menjadi Rp 23.000 permeter kubik, artinya jauh lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya yang saat ini Rp 12.550 permeter kubik. Maksud Pemda DKI Jakarta menaikkan tarif pajak air tanah dari sumur dalam adalah untuk mencegah eksploitasi air tanah yang berlebihan alias melebihi kemampuan air permukaan meresapkan diri kedalam tanah dan karenanya menyebabkan turunnya permukaan tanah tadi. (Kompas, 2 Maret 2009, hlm. 25)
Memang, untuk penyelamatan air tanah (dan karenanya permukaan tanah) tidak setiap kawasan perkotaan masih mempunyai lahan-lahan berstatus tanah pemda atau tanah negara secara memadai atau setidaknya 20% dari luas kawasan perkotaan untuk dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik seperti taman, hutan kota dan jalur hijau berupa sempadan jalan dan sungai. Dalam konteks demikian maka langkah realistis Pemkot Tasikmalaya untuk membeli bukit-bukit setiap tahunnya dari tanah-tanah milik perseorangan patut diapresiasi dan diacungi jempol. Bukankah ini contoh konkret yang baik untuk konsep dan implementasi apa yang disebut Bank Tanah (land banking) yang sesungguhnya? Suatu konsep Bank Tanah yang pertama-tama diperuntukkan bagi penyelamatan lingkungan, dan bukan untuk prioritas pengadaan tanah bagi pembangunan fisik komersial seperti real estate seperti dalam wacana-wacana bank tanah secara akademik selama ini.
Tahun kemarin saya kebetulan berkesempatan “jalan-jalan” ke Kota Sampit (ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalteng) dan Siak Indragiri (ibukota Kabupaten Siak di Provinsi Riau), secara tidak sengaja saya mengamati areal lahan yang disisakan guna peruntukan hutan kota. Dalam kawasan perkotaan di dua kabupaten ini memang memungkinkan untuk “secara dini” mengalokasikan areal lahan yang dimiliki pemda secara lebih leluasa untuk ruang terbuka hijaunya. Akan tetapi bagaimana dengan di daerah-daerah di Pulau Jawa? Tentu kondisinya berbeda, namun tekad dan upaya pemda/pemkot tidak seharusnya berbeda: jangan hanya bisanya mengkaveling-hijaukan bidang-bidang tanah milik perseorangan di atas peta-peta rencana tata ruang kota tanpa tindakan nyata dan realistis seperti pembelian langsung dari tangan masyarakat tanah-tanah yang sudah diwarnai hijau dalam peta rencana tata ruang. Dalam konteks ini juga langkah dan strategi realistik dari Pemkot Tasikmalaya membeli tanah-tanah bukit secara berangsur namun pasti dari tangan masyarakat sejak tahun lalu perlu kita apresiasi lebih serius lagi dan bahkan dijadikan model pencegahan dampak lingkungan dan sumberdaya perkotaan.
Sebetulnya kita mengetahui persis bahwa keberadaan ruang terbuka hijau dalam kawasan perkotaan, baik bagi daerah kabupaten maupun daerah kota, bukan hanya berarti menyelamatkan proses pengisian air tanah yang bersumber dari air hujan yang diserap tanah, melainkan juga melalui vegetasi (tanaman) dalam ruang terbuka hijau semisal taman kota bisa memberikan produksi oksigen dan menyerap karbon (polusi udara).
Ruang terbuka hijau dalam wujud hutan kota, misalnya, secara teoritis bisa menghasilkan sekitar 73.000 meter kubik air tanah perhektar pertahunnya dan memproduksi oksigen (juga yang dibutuhkan makhluk hidup dan kendaraan bermotor) sekitar 580 kilogram oksigen perhektar perharinya. Sebagai illustrasi, 580 kilogram oksigen kira-kira setara dengan kebutuhan oksigen untuk 600 orang perhari. Jadi bila misalnya jumlah penduduk kota Tasikmalaya sekitar 500.000 jiwa maka dibutuhkan sekitar 833 hektar hutan kota, dengan catatan tidak memperhitungkan kebutuhan oksigen untuk ternak dan kendaraan bermotor serta mesin-mesin. Dari luasan hutan kota 833 hektar tersebut juga bisa menghasilkan air tanah yang kira-kira cukup untuk memenuhi kebutuhan air minum/bersih bagi 935.000 orang pertahunnya, dengan catatan kebutuhan air minum/bersih perkapita sekitar 65 meter kubik pertahunnya. Ilustrasi tersebut belum memasukkan hitungan kapasitas manfaat penyerapan gas karbon dioksida (polusi) perhektar luas hutan kota dari keberadaan hutan kota.
Perdefinisi atau menurut peraturan hukum, memang hutan kota sebagai salah satu perwujudan manfaat ruang terbuka hijau yang dianggap paling ideal itu tidak mesti hanya terdiri dari bidang-bidang tanah yang dimiliki/dikuasai langsung oleh Negara atau pemda, akan tetapi juga bisa terdiri dari tanah rakyat melalui mekanisme dan sistem pemberian insentif, reward atau imbal jasa dengan para pemilik tanah. Namun pengalaman di banyak negara, pengadaan tanah untuk kepentingan publik melalui sistem insentif hingga pemberian imbal jasa ini lebih memperlihatkan bad stories ketimbang success stories yang mengakibatkan kinerja pemanfaatan dan pengendalian manfaat ruang selalu tertinggal jauh dari perencanaan tata ruang kota. Oleh karena itu apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya membeli tanah-tanah bukit merupakan contoh konkret yang paling realistis dalam spektrum upaya pemanfaatan dan pengendalian manfaat ruang yang efektif. Dalam skala yang lebih luas, upaya sejenis dengan apa yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya telah biasa dilakukan pemerintah-pemerintah daerah di Negara bagian Florida di Amerika Serikat untuk menyelamatkan daerah-daerah konservasi tanah dan konservasi air sekaligus mempertahankan keelokan alam sebagai obyek wisatannya yang memang terkenal aduhai. Kota Tasik pun saya kira dengan ribuan bukit dan puluhan danau/empang seperti yang antara lain banyak terdapat di Kecamatan Tamansari cukup mempunyai lansekap atau panorama yang elok, tak kalah dengan keindahan panorama daerah perbukitan di Punclut Bandung. ***
Bagaikan beroleh kabar adanya oase terdekat bagi kafilah yang nyaris kehabisan bekal air minum di tengah gersangnya gurun pasir pada musim kemarau berkepanjangan, Tribun Jabar tanggal 2 Maret 2009 mengabarkan bahwa Pemkot Tasikmalaya telah merencanakan dan mulai membeli bukit-bukit setiap tahunnya guna menyelamatkan daerah resapan air dari ancaman kecenderungan para pemilik tanah-bukit menambang pasir. Suatu kabar yang amat langka dan tidak lazim dapat kita dengar. Saya tidak tahu apakah Walikotanya seorang pendekar lingkungan hidup atau seorang tabib pemanasan global. Yang jelas, tindakannya yang seolah menegaskan “Kutahu yang kumau” itu menerbitkan fajar bagi realitas baru di tengah ketakberdayaan kita di daerah, nasional dan bahkan dunia dalam menangkis efek perubahan iklim dan pemanasan global yang semakin megancam: musim hujan memendek tapi curah hujan meningkat sedangkan musim kemarau memanjang. Oleh karena itu, Walikota Tasik dan Pemkotnya janganlah mengendurkan semangat memimpikan sekaligus merealitaskannya ihwal penyelamatan bukit-bukitnya, sebagaimana pepatah mengatakan “the only strong dreaming makes dawn of a new reality”.
Di atas kertas memang, setiap daerah kota atau kawasan perkotaan diwajibkan oleh UU Penataan Ruang (Pasal 29 UU No 26 Tahun 2007) untuk menyisakan 30% dari luas daerah kota atau kawasan perkotaan guna ruang terbuka hijau (RTH), yang terdiri dari 20% untuk RTH Publik (termasuk taman dan hutan kota) dan 10% untuk RTH Privat (termasuk pekarangan rumah/bangunan yang tidak terbangun). Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa letak persoalan utamanya bukan pada galak dan menterengnya substansi peratutaran hukum yang ingin kita apresiasi, tetapi kesadaran kita dalam memahami bahayanya ancaman kerusakan lingkungan kota dan itikad kita untuk bertindak nyata untuk memperlemah ancaman tersebut.
Ihwal kritisnya atau kian langkanya air tanah sebagai dampak eksploitasi lingkungan dan berbagai sebab lainnya dalam kawasan perkotaan, misalnya, diperlihatkan oleh hasil kajian ITB untuk DKI. Diketahui hawa dalam kurun tahun 1950-1995 muka air tanah di DKI turun 45 meter dan antara lain menyebabkan permukaan tanahnya turun sampai 2 meter dalam kurun waktu 17 tahun terakhir. Tidak mengherankan apabila baru-baru ini Pemda DKI akan menaikkan pajak air tanah dari sumur dalam (lebih dari kedalaman 40 meter) menjadi belasan kali lipat untuk kelas rumah tangga dari semula Rp 550 permeter kubik menjadi Rp 8.800 permeter kubik, artinya akan lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya saat ini yang Rp 6.700 permeter kubik; sedangkan untuk konsumen niaga naik akan mengalami kenaikan tariff dari Rp 3.300 menjadi Rp 23.000 permeter kubik, artinya jauh lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya yang saat ini Rp 12.550 permeter kubik. Maksud Pemda DKI Jakarta menaikkan tarif pajak air tanah dari sumur dalam adalah untuk mencegah eksploitasi air tanah yang berlebihan alias melebihi kemampuan air permukaan meresapkan diri kedalam tanah dan karenanya menyebabkan turunnya permukaan tanah tadi. (Kompas, 2 Maret 2009, hlm. 25)
Memang, untuk penyelamatan air tanah (dan karenanya permukaan tanah) tidak setiap kawasan perkotaan masih mempunyai lahan-lahan berstatus tanah pemda atau tanah negara secara memadai atau setidaknya 20% dari luas kawasan perkotaan untuk dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik seperti taman, hutan kota dan jalur hijau berupa sempadan jalan dan sungai. Dalam konteks demikian maka langkah realistis Pemkot Tasikmalaya untuk membeli bukit-bukit setiap tahunnya dari tanah-tanah milik perseorangan patut diapresiasi dan diacungi jempol. Bukankah ini contoh konkret yang baik untuk konsep dan implementasi apa yang disebut Bank Tanah (land banking) yang sesungguhnya? Suatu konsep Bank Tanah yang pertama-tama diperuntukkan bagi penyelamatan lingkungan, dan bukan untuk prioritas pengadaan tanah bagi pembangunan fisik komersial seperti real estate seperti dalam wacana-wacana bank tanah secara akademik selama ini.
Tahun kemarin saya kebetulan berkesempatan “jalan-jalan” ke Kota Sampit (ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalteng) dan Siak Indragiri (ibukota Kabupaten Siak di Provinsi Riau), secara tidak sengaja saya mengamati areal lahan yang disisakan guna peruntukan hutan kota. Dalam kawasan perkotaan di dua kabupaten ini memang memungkinkan untuk “secara dini” mengalokasikan areal lahan yang dimiliki pemda secara lebih leluasa untuk ruang terbuka hijaunya. Akan tetapi bagaimana dengan di daerah-daerah di Pulau Jawa? Tentu kondisinya berbeda, namun tekad dan upaya pemda/pemkot tidak seharusnya berbeda: jangan hanya bisanya mengkaveling-hijaukan bidang-bidang tanah milik perseorangan di atas peta-peta rencana tata ruang kota tanpa tindakan nyata dan realistis seperti pembelian langsung dari tangan masyarakat tanah-tanah yang sudah diwarnai hijau dalam peta rencana tata ruang. Dalam konteks ini juga langkah dan strategi realistik dari Pemkot Tasikmalaya membeli tanah-tanah bukit secara berangsur namun pasti dari tangan masyarakat sejak tahun lalu perlu kita apresiasi lebih serius lagi dan bahkan dijadikan model pencegahan dampak lingkungan dan sumberdaya perkotaan.
Sebetulnya kita mengetahui persis bahwa keberadaan ruang terbuka hijau dalam kawasan perkotaan, baik bagi daerah kabupaten maupun daerah kota, bukan hanya berarti menyelamatkan proses pengisian air tanah yang bersumber dari air hujan yang diserap tanah, melainkan juga melalui vegetasi (tanaman) dalam ruang terbuka hijau semisal taman kota bisa memberikan produksi oksigen dan menyerap karbon (polusi udara).
Ruang terbuka hijau dalam wujud hutan kota, misalnya, secara teoritis bisa menghasilkan sekitar 73.000 meter kubik air tanah perhektar pertahunnya dan memproduksi oksigen (juga yang dibutuhkan makhluk hidup dan kendaraan bermotor) sekitar 580 kilogram oksigen perhektar perharinya. Sebagai illustrasi, 580 kilogram oksigen kira-kira setara dengan kebutuhan oksigen untuk 600 orang perhari. Jadi bila misalnya jumlah penduduk kota Tasikmalaya sekitar 500.000 jiwa maka dibutuhkan sekitar 833 hektar hutan kota, dengan catatan tidak memperhitungkan kebutuhan oksigen untuk ternak dan kendaraan bermotor serta mesin-mesin. Dari luasan hutan kota 833 hektar tersebut juga bisa menghasilkan air tanah yang kira-kira cukup untuk memenuhi kebutuhan air minum/bersih bagi 935.000 orang pertahunnya, dengan catatan kebutuhan air minum/bersih perkapita sekitar 65 meter kubik pertahunnya. Ilustrasi tersebut belum memasukkan hitungan kapasitas manfaat penyerapan gas karbon dioksida (polusi) perhektar luas hutan kota dari keberadaan hutan kota.
Perdefinisi atau menurut peraturan hukum, memang hutan kota sebagai salah satu perwujudan manfaat ruang terbuka hijau yang dianggap paling ideal itu tidak mesti hanya terdiri dari bidang-bidang tanah yang dimiliki/dikuasai langsung oleh Negara atau pemda, akan tetapi juga bisa terdiri dari tanah rakyat melalui mekanisme dan sistem pemberian insentif, reward atau imbal jasa dengan para pemilik tanah. Namun pengalaman di banyak negara, pengadaan tanah untuk kepentingan publik melalui sistem insentif hingga pemberian imbal jasa ini lebih memperlihatkan bad stories ketimbang success stories yang mengakibatkan kinerja pemanfaatan dan pengendalian manfaat ruang selalu tertinggal jauh dari perencanaan tata ruang kota. Oleh karena itu apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya membeli tanah-tanah bukit merupakan contoh konkret yang paling realistis dalam spektrum upaya pemanfaatan dan pengendalian manfaat ruang yang efektif. Dalam skala yang lebih luas, upaya sejenis dengan apa yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya telah biasa dilakukan pemerintah-pemerintah daerah di Negara bagian Florida di Amerika Serikat untuk menyelamatkan daerah-daerah konservasi tanah dan konservasi air sekaligus mempertahankan keelokan alam sebagai obyek wisatannya yang memang terkenal aduhai. Kota Tasik pun saya kira dengan ribuan bukit dan puluhan danau/empang seperti yang antara lain banyak terdapat di Kecamatan Tamansari cukup mempunyai lansekap atau panorama yang elok, tak kalah dengan keindahan panorama daerah perbukitan di Punclut Bandung. ***
Mencari cara memaknai air dan tanah
Oleh Herman Hermit
(Pernah dimuat di Tribun Jabar edisi Kamis 12 Februari 2009)
Seekor anak ikan bertanya kepada ibunya, “Bu, air itu apa sih?”
Ibu ikan menjawab, “Nak, air itu adalah kalau kamu keluar terlebih dahulu dari air.”
Dua larik/baris di atas adalah lebih kurang bunyi sebuah puisi singkat-padat karya Taufik Ismail yang masih saya ingat yang secara spesial beliau tulis untuk acara “Pameran Teknologi ITB”pada Tahun 1977 di Bandung. Mengherankan, sungguh, air yang notabene lengket dalam kehidupan sehari-harinya belum diketahui maknanya oleh si anak ikan itu. Karena, kata si ibunya ikan, untuk mengerti makna air, mereka harus melihatnya dari luar. Begitukah kita pun dalam memaknai air, yang di tengah kehidupan kita sering menjelma menjadi banjir alias air bah pada musim hujan dan sebaliknya menghilang dari permukaan tanah ataupun dalam tanah pada musim kemarau?
Secara logika ilmiah ataupun logika sederhana, air hanya mempunyai dua perilaku dasar. Pertama, dia berlarian kesana kemari disebabkan gravitasi, oleh karenanya dalam istilah dunia sanitasi lingkungan ada yang bernama “air larian” (running water atau run of water). Kedua, kalau tidak berlarian dia pasti meresapkan diri kedalam tanah, oleh karenanya pula dalam istilah dunia geologi lingkungan ada yang bernama “air tanah” atau “air bawah tanah”, yang bersumber dari air permukaan yang meresap kedalam tanah. Tapi apa kaitan urusannya dengan fenomena banjir, banjir dan banjir bahkan di kawasan perkotaan seperti di Bale Endah Bandung pada bulan Desember lalu atau di DKI Jakarta dan daerah-daerah yang dilewati Sungai Bengawan Solo di Jateng dan Jatim belakangan ini? Juga, apa urusannya dengan fenomena kelangkaan air yang parah pada setiap musim kemarau panjang, hingga sumur-sumur dangkal pun mengering, seperti tahun-tahun kemarin?
Jawabannya tentu bukan sebuah misteri, melainkan hal yang amat dekat bahkan bisa memalukan kita, sebab sebetulnya kita sudah tahu jawabannya. Hanya saja, kita seperti biasa, Kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahulah. Bagaimana air bisa menunaikan perilaku dasar keduanya yakni meresapkan diri kedalam tanah bila hampir seluruh permukaan tanah di kawasan perkotaan tertutup beton atau aspal? Paling tidak, perbandingan ideal antara luas tanah terbangun (built up area) dan luas tanah resapan air sudah semakin tidak kita pedulikan lagi. Daerah-daerah yang tergolong sempadan sungai-sungai pun demikian. Bahkan di bukit-bukit yang permukaan tanahnya pastilah berlereng itu pun air hujan sesampainya di permukaan tanah tak lagi bisa mengimbangi gaya berat bumi. Air tak lagi bisa beristirahat sejenak di Rest Area-nya, dia dipaksa gravitasi untuk langsung berlari meluncur ke daerah-aerah rendah, karena daerah-daerah resapan air (istilah kerennya Catchment Area) sudah pada rusak atau malah bangkrut, seperti halnya ruang-ruang terbuka hijau yang semakin langka bahkan mengalami kebangkrutan seperti taman-taman ataupun hutan dalam kawasan-kawasan perkotaan.
Apa yang meresahkan Pak Heryawan, Gubernur Jabar, sebagaimana yang pernah disitir dan kita baca melalui suatu berita dalam Harian Tribun Jabar belum lama ini, amat sangat masuk akal sekaligus “menyindir” kita. Bahwa air dan tanah sebagai komponen utama lingkungan alamiah yang bisa menjadi bencana banjirdan longsor mesti diperhatikan benar-benar , dan karenanya beliau mengingatkan agar dinas-dinas terkait yang relevan dengan air dan tanah di Jabar saling berkoordinasi dan mempunyai plat form kerja bersama seperti Pusat Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), Dinas Kehutanan, dll yang menurut beliau dinas-dinas yang serumpun dengan PSDA. Untung saya bukan Kepala Dinas atau staf pada dinas-dinas yang disebut-sebut Pak Heryawan itu. Lebih dari itu, untunglah saya juga bukan Gubernur Jabar ataupun Walikota Bandung bahkan bukan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal keluarga saya. Tapi, apakah benar dan baik bila saya ataupun Anda yang notabene bukan siapa-siapa bila ditilik dari sudut kekuasaan lantas karenanya tidak perlu memedulikan perilaku air dan tanah di sekitar lingkungan kita?
Yang jelas, kata Ustad dan guru-guru madrasah saya dahulu, bahwa peduli terhadap lingkungan adalah bagian dari iman atau setidak-tidaknya tergolong amal-amalan untuk tabungan di akhirat kelak. Menyesal, saya tidak jadi Ustad atau sekurang-kurangnya meneruskan sekolah madrasahan lebih tinggi lagi, dulu saya malah masuk kuliah ke ITB yang sepatutnya tersindir juga oleh bunyi puisi Taufi Ismail tadi. Tapi, apakah benar dan baik kalau saya ataupun Anda yang notabene bukan Ustadz seperti Pak Achmad Heryawan lantas tidak perlu mengajari anak dan cucu-cicit kita bagaimana sepantasnya kita memperlakukan air dan tanah secara bijak?
Saya ataupun Anda mungkin pernah menegur istri, anak, mantu atau cucu kita yang berperilaku boros air saat mereka mengambil air wudu atau mandi ataupun mencuci sepeda motornya? Sayangnya di tengah “banjir” jumlah Caleg (Calon Legislatif) pada musim menjelang Pemilu ini tidak ada Caleg yang berani sesumbar menjanjikan untuk menyetop banjir dan tanah longsor. Untungnya, saya bukan Caleg, karena tidak punya modal. Tapi apakah benar dan baik bila saya ataupun Anda yang karena bukan Caleg lantas tidak bisa menjanjikan sesuatu yang terkait urusan air dan tanah?
Tentu, saya ataupun Anda pun harus berani mengambil resiko untuk berjanji, minimal kepada anak, mantu dan cucu-cicit kita, bahwa saya ataupun Anda akan mengambil tindakan tegas dan jelas kepada istri, anak, mantu dan cucu-cicit yang ketahuan memboros-boroskan air dan tanah. Kalau kepada tetangga kita sih itu urusan Pa Ketua RT atau Walikota, tetapi kalau menyindir-nyindir sih boleh juga seperti halnya Taufik Ismail menyindir secara indah dan benar kepada orang-orang ITB tahun 1977 di atas. Namun, apakah benar dan baik bila saya ataupun Anda yang notabene bukan penyair lantas tidak bersedia mengeritik siapa pun secara halus? Sekurang-kurangnya mengeritik diri sendiri.
Tentu, saya dan Anda pun harus berani mengeritik, paling tidak mengeritik diri sendiri dan lingkungan dalam keluarga kita, agar selalu berpikir dan berupaya merukunkan perilaku air dan tanah di sekitar kita. Oleh sebab itu, mari kita paling tidak mengingatkan terus Pa Walikota-walikota untuk mengusahakan agar 30% dari luas tanah perkotaan diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH), yang terdiri dari pekarangan rumah/kantor/bangunan, taman-taman kota dan/atau hutan kota, sebagaimana diwajibkan oleh UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Termasuk untuk tidak lupa mengingatkan Pak Walikota Bandung memerhatikan empang-empang atau rencana membuat danau-danau buatan di Bandung Selatan/Timur untuk menyalurkan hasrat dan perilaku dasariah air, yang kalau tidak meresapkan diri maka dia berlarian kesana kemari (baca: banjir). Kasihan air hujan di Bandung, sudah susah meresapkan diri kedalam tanah, masih harus berlarian tanpa harapan adanya rest area di perjalanan atau di muara. Namun, apakah benar dan baik bila saya ataupun Anda yang notabene belum tentu konstituennya partai politik Pa Walikota untuk selalu mengingatkan atau menagih Pak Walikota ataupun Pak Gubernur untuk merukunkan air dan tanah dalam kawasan perkotaan?

(Pernah dimuat di Tribun Jabar edisi Kamis 12 Februari 2009)
Seekor anak ikan bertanya kepada ibunya, “Bu, air itu apa sih?”
Ibu ikan menjawab, “Nak, air itu adalah kalau kamu keluar terlebih dahulu dari air.”
Dua larik/baris di atas adalah lebih kurang bunyi sebuah puisi singkat-padat karya Taufik Ismail yang masih saya ingat yang secara spesial beliau tulis untuk acara “Pameran Teknologi ITB”pada Tahun 1977 di Bandung. Mengherankan, sungguh, air yang notabene lengket dalam kehidupan sehari-harinya belum diketahui maknanya oleh si anak ikan itu. Karena, kata si ibunya ikan, untuk mengerti makna air, mereka harus melihatnya dari luar. Begitukah kita pun dalam memaknai air, yang di tengah kehidupan kita sering menjelma menjadi banjir alias air bah pada musim hujan dan sebaliknya menghilang dari permukaan tanah ataupun dalam tanah pada musim kemarau?
Secara logika ilmiah ataupun logika sederhana, air hanya mempunyai dua perilaku dasar. Pertama, dia berlarian kesana kemari disebabkan gravitasi, oleh karenanya dalam istilah dunia sanitasi lingkungan ada yang bernama “air larian” (running water atau run of water). Kedua, kalau tidak berlarian dia pasti meresapkan diri kedalam tanah, oleh karenanya pula dalam istilah dunia geologi lingkungan ada yang bernama “air tanah” atau “air bawah tanah”, yang bersumber dari air permukaan yang meresap kedalam tanah. Tapi apa kaitan urusannya dengan fenomena banjir, banjir dan banjir bahkan di kawasan perkotaan seperti di Bale Endah Bandung pada bulan Desember lalu atau di DKI Jakarta dan daerah-daerah yang dilewati Sungai Bengawan Solo di Jateng dan Jatim belakangan ini? Juga, apa urusannya dengan fenomena kelangkaan air yang parah pada setiap musim kemarau panjang, hingga sumur-sumur dangkal pun mengering, seperti tahun-tahun kemarin?
Jawabannya tentu bukan sebuah misteri, melainkan hal yang amat dekat bahkan bisa memalukan kita, sebab sebetulnya kita sudah tahu jawabannya. Hanya saja, kita seperti biasa, Kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahulah. Bagaimana air bisa menunaikan perilaku dasar keduanya yakni meresapkan diri kedalam tanah bila hampir seluruh permukaan tanah di kawasan perkotaan tertutup beton atau aspal? Paling tidak, perbandingan ideal antara luas tanah terbangun (built up area) dan luas tanah resapan air sudah semakin tidak kita pedulikan lagi. Daerah-daerah yang tergolong sempadan sungai-sungai pun demikian. Bahkan di bukit-bukit yang permukaan tanahnya pastilah berlereng itu pun air hujan sesampainya di permukaan tanah tak lagi bisa mengimbangi gaya berat bumi. Air tak lagi bisa beristirahat sejenak di Rest Area-nya, dia dipaksa gravitasi untuk langsung berlari meluncur ke daerah-aerah rendah, karena daerah-daerah resapan air (istilah kerennya Catchment Area) sudah pada rusak atau malah bangkrut, seperti halnya ruang-ruang terbuka hijau yang semakin langka bahkan mengalami kebangkrutan seperti taman-taman ataupun hutan dalam kawasan-kawasan perkotaan.
Apa yang meresahkan Pak Heryawan, Gubernur Jabar, sebagaimana yang pernah disitir dan kita baca melalui suatu berita dalam Harian Tribun Jabar belum lama ini, amat sangat masuk akal sekaligus “menyindir” kita. Bahwa air dan tanah sebagai komponen utama lingkungan alamiah yang bisa menjadi bencana banjirdan longsor mesti diperhatikan benar-benar , dan karenanya beliau mengingatkan agar dinas-dinas terkait yang relevan dengan air dan tanah di Jabar saling berkoordinasi dan mempunyai plat form kerja bersama seperti Pusat Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), Dinas Kehutanan, dll yang menurut beliau dinas-dinas yang serumpun dengan PSDA. Untung saya bukan Kepala Dinas atau staf pada dinas-dinas yang disebut-sebut Pak Heryawan itu. Lebih dari itu, untunglah saya juga bukan Gubernur Jabar ataupun Walikota Bandung bahkan bukan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal keluarga saya. Tapi, apakah benar dan baik bila saya ataupun Anda yang notabene bukan siapa-siapa bila ditilik dari sudut kekuasaan lantas karenanya tidak perlu memedulikan perilaku air dan tanah di sekitar lingkungan kita?
Yang jelas, kata Ustad dan guru-guru madrasah saya dahulu, bahwa peduli terhadap lingkungan adalah bagian dari iman atau setidak-tidaknya tergolong amal-amalan untuk tabungan di akhirat kelak. Menyesal, saya tidak jadi Ustad atau sekurang-kurangnya meneruskan sekolah madrasahan lebih tinggi lagi, dulu saya malah masuk kuliah ke ITB yang sepatutnya tersindir juga oleh bunyi puisi Taufi Ismail tadi. Tapi, apakah benar dan baik kalau saya ataupun Anda yang notabene bukan Ustadz seperti Pak Achmad Heryawan lantas tidak perlu mengajari anak dan cucu-cicit kita bagaimana sepantasnya kita memperlakukan air dan tanah secara bijak?
Saya ataupun Anda mungkin pernah menegur istri, anak, mantu atau cucu kita yang berperilaku boros air saat mereka mengambil air wudu atau mandi ataupun mencuci sepeda motornya? Sayangnya di tengah “banjir” jumlah Caleg (Calon Legislatif) pada musim menjelang Pemilu ini tidak ada Caleg yang berani sesumbar menjanjikan untuk menyetop banjir dan tanah longsor. Untungnya, saya bukan Caleg, karena tidak punya modal. Tapi apakah benar dan baik bila saya ataupun Anda yang karena bukan Caleg lantas tidak bisa menjanjikan sesuatu yang terkait urusan air dan tanah?
Tentu, saya ataupun Anda pun harus berani mengambil resiko untuk berjanji, minimal kepada anak, mantu dan cucu-cicit kita, bahwa saya ataupun Anda akan mengambil tindakan tegas dan jelas kepada istri, anak, mantu dan cucu-cicit yang ketahuan memboros-boroskan air dan tanah. Kalau kepada tetangga kita sih itu urusan Pa Ketua RT atau Walikota, tetapi kalau menyindir-nyindir sih boleh juga seperti halnya Taufik Ismail menyindir secara indah dan benar kepada orang-orang ITB tahun 1977 di atas. Namun, apakah benar dan baik bila saya ataupun Anda yang notabene bukan penyair lantas tidak bersedia mengeritik siapa pun secara halus? Sekurang-kurangnya mengeritik diri sendiri.
Tentu, saya dan Anda pun harus berani mengeritik, paling tidak mengeritik diri sendiri dan lingkungan dalam keluarga kita, agar selalu berpikir dan berupaya merukunkan perilaku air dan tanah di sekitar kita. Oleh sebab itu, mari kita paling tidak mengingatkan terus Pa Walikota-walikota untuk mengusahakan agar 30% dari luas tanah perkotaan diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH), yang terdiri dari pekarangan rumah/kantor/bangunan, taman-taman kota dan/atau hutan kota, sebagaimana diwajibkan oleh UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Termasuk untuk tidak lupa mengingatkan Pak Walikota Bandung memerhatikan empang-empang atau rencana membuat danau-danau buatan di Bandung Selatan/Timur untuk menyalurkan hasrat dan perilaku dasariah air, yang kalau tidak meresapkan diri maka dia berlarian kesana kemari (baca: banjir). Kasihan air hujan di Bandung, sudah susah meresapkan diri kedalam tanah, masih harus berlarian tanpa harapan adanya rest area di perjalanan atau di muara. Namun, apakah benar dan baik bila saya ataupun Anda yang notabene belum tentu konstituennya partai politik Pa Walikota untuk selalu mengingatkan atau menagih Pak Walikota ataupun Pak Gubernur untuk merukunkan air dan tanah dalam kawasan perkotaan?
Labels:
air permukaan,
air tanah,
banjir di perkotaan,
daerah resapan
Subscribe to:
Comments (Atom)