Thursday, 5 March 2009

Mengapresiasi Upaya Pemkot Tasikmalaya Menyelamatkan Bukit-bukit

Oleh Herman Hermit


Bagaikan beroleh kabar adanya oase terdekat bagi kafilah yang nyaris kehabisan bekal air minum di tengah gersangnya gurun pasir pada musim kemarau berkepanjangan, Tribun Jabar tanggal 2 Maret 2009 mengabarkan bahwa Pemkot Tasikmalaya telah merencanakan dan mulai membeli bukit-bukit setiap tahunnya guna menyelamatkan daerah resapan air dari ancaman kecenderungan para pemilik tanah-bukit menambang pasir. Suatu kabar yang amat langka dan tidak lazim dapat kita dengar. Saya tidak tahu apakah Walikotanya seorang pendekar lingkungan hidup atau seorang tabib pemanasan global. Yang jelas, tindakannya yang seolah menegaskan “Kutahu yang kumau” itu menerbitkan fajar bagi realitas baru di tengah ketakberdayaan kita di daerah, nasional dan bahkan dunia dalam menangkis efek perubahan iklim dan pemanasan global yang semakin megancam: musim hujan memendek tapi curah hujan meningkat sedangkan musim kemarau memanjang. Oleh karena itu, Walikota Tasik dan Pemkotnya janganlah mengendurkan semangat memimpikan sekaligus merealitaskannya ihwal penyelamatan bukit-bukitnya, sebagaimana pepatah mengatakan “the only strong dreaming makes dawn of a new reality”.
Di atas kertas memang, setiap daerah kota atau kawasan perkotaan diwajibkan oleh UU Penataan Ruang (Pasal 29 UU No 26 Tahun 2007) untuk menyisakan 30% dari luas daerah kota atau kawasan perkotaan guna ruang terbuka hijau (RTH), yang terdiri dari 20% untuk RTH Publik (termasuk taman dan hutan kota) dan 10% untuk RTH Privat (termasuk pekarangan rumah/bangunan yang tidak terbangun). Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa letak persoalan utamanya bukan pada galak dan menterengnya substansi peratutaran hukum yang ingin kita apresiasi, tetapi kesadaran kita dalam memahami bahayanya ancaman kerusakan lingkungan kota dan itikad kita untuk bertindak nyata untuk memperlemah ancaman tersebut.
Ihwal kritisnya atau kian langkanya air tanah sebagai dampak eksploitasi lingkungan dan berbagai sebab lainnya dalam kawasan perkotaan, misalnya, diperlihatkan oleh hasil kajian ITB untuk DKI. Diketahui hawa dalam kurun tahun 1950-1995 muka air tanah di DKI turun 45 meter dan antara lain menyebabkan permukaan tanahnya turun sampai 2 meter dalam kurun waktu 17 tahun terakhir. Tidak mengherankan apabila baru-baru ini Pemda DKI akan menaikkan pajak air tanah dari sumur dalam (lebih dari kedalaman 40 meter) menjadi belasan kali lipat untuk kelas rumah tangga dari semula Rp 550 permeter kubik menjadi Rp 8.800 permeter kubik, artinya akan lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya saat ini yang Rp 6.700 permeter kubik; sedangkan untuk konsumen niaga naik akan mengalami kenaikan tariff dari Rp 3.300 menjadi Rp 23.000 permeter kubik, artinya jauh lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya yang saat ini Rp 12.550 permeter kubik. Maksud Pemda DKI Jakarta menaikkan tarif pajak air tanah dari sumur dalam adalah untuk mencegah eksploitasi air tanah yang berlebihan alias melebihi kemampuan air permukaan meresapkan diri kedalam tanah dan karenanya menyebabkan turunnya permukaan tanah tadi. (Kompas, 2 Maret 2009, hlm. 25)
Memang, untuk penyelamatan air tanah (dan karenanya permukaan tanah) tidak setiap kawasan perkotaan masih mempunyai lahan-lahan berstatus tanah pemda atau tanah negara secara memadai atau setidaknya 20% dari luas kawasan perkotaan untuk dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik seperti taman, hutan kota dan jalur hijau berupa sempadan jalan dan sungai. Dalam konteks demikian maka langkah realistis Pemkot Tasikmalaya untuk membeli bukit-bukit setiap tahunnya dari tanah-tanah milik perseorangan patut diapresiasi dan diacungi jempol. Bukankah ini contoh konkret yang baik untuk konsep dan implementasi apa yang disebut Bank Tanah (land banking) yang sesungguhnya? Suatu konsep Bank Tanah yang pertama-tama diperuntukkan bagi penyelamatan lingkungan, dan bukan untuk prioritas pengadaan tanah bagi pembangunan fisik komersial seperti real estate seperti dalam wacana-wacana bank tanah secara akademik selama ini.
Tahun kemarin saya kebetulan berkesempatan “jalan-jalan” ke Kota Sampit (ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalteng) dan Siak Indragiri (ibukota Kabupaten Siak di Provinsi Riau), secara tidak sengaja saya mengamati areal lahan yang disisakan guna peruntukan hutan kota. Dalam kawasan perkotaan di dua kabupaten ini memang memungkinkan untuk “secara dini” mengalokasikan areal lahan yang dimiliki pemda secara lebih leluasa untuk ruang terbuka hijaunya. Akan tetapi bagaimana dengan di daerah-daerah di Pulau Jawa? Tentu kondisinya berbeda, namun tekad dan upaya pemda/pemkot tidak seharusnya berbeda: jangan hanya bisanya mengkaveling-hijaukan bidang-bidang tanah milik perseorangan di atas peta-peta rencana tata ruang kota tanpa tindakan nyata dan realistis seperti pembelian langsung dari tangan masyarakat tanah-tanah yang sudah diwarnai hijau dalam peta rencana tata ruang. Dalam konteks ini juga langkah dan strategi realistik dari Pemkot Tasikmalaya membeli tanah-tanah bukit secara berangsur namun pasti dari tangan masyarakat sejak tahun lalu perlu kita apresiasi lebih serius lagi dan bahkan dijadikan model pencegahan dampak lingkungan dan sumberdaya perkotaan.
Sebetulnya kita mengetahui persis bahwa keberadaan ruang terbuka hijau dalam kawasan perkotaan, baik bagi daerah kabupaten maupun daerah kota, bukan hanya berarti menyelamatkan proses pengisian air tanah yang bersumber dari air hujan yang diserap tanah, melainkan juga melalui vegetasi (tanaman) dalam ruang terbuka hijau semisal taman kota bisa memberikan produksi oksigen dan menyerap karbon (polusi udara).
Ruang terbuka hijau dalam wujud hutan kota, misalnya, secara teoritis bisa menghasilkan sekitar 73.000 meter kubik air tanah perhektar pertahunnya dan memproduksi oksigen (juga yang dibutuhkan makhluk hidup dan kendaraan bermotor) sekitar 580 kilogram oksigen perhektar perharinya. Sebagai illustrasi, 580 kilogram oksigen kira-kira setara dengan kebutuhan oksigen untuk 600 orang perhari. Jadi bila misalnya jumlah penduduk kota Tasikmalaya sekitar 500.000 jiwa maka dibutuhkan sekitar 833 hektar hutan kota, dengan catatan tidak memperhitungkan kebutuhan oksigen untuk ternak dan kendaraan bermotor serta mesin-mesin. Dari luasan hutan kota 833 hektar tersebut juga bisa menghasilkan air tanah yang kira-kira cukup untuk memenuhi kebutuhan air minum/bersih bagi 935.000 orang pertahunnya, dengan catatan kebutuhan air minum/bersih perkapita sekitar 65 meter kubik pertahunnya. Ilustrasi tersebut belum memasukkan hitungan kapasitas manfaat penyerapan gas karbon dioksida (polusi) perhektar luas hutan kota dari keberadaan hutan kota.
Perdefinisi atau menurut peraturan hukum, memang hutan kota sebagai salah satu perwujudan manfaat ruang terbuka hijau yang dianggap paling ideal itu tidak mesti hanya terdiri dari bidang-bidang tanah yang dimiliki/dikuasai langsung oleh Negara atau pemda, akan tetapi juga bisa terdiri dari tanah rakyat melalui mekanisme dan sistem pemberian insentif, reward atau imbal jasa dengan para pemilik tanah. Namun pengalaman di banyak negara, pengadaan tanah untuk kepentingan publik melalui sistem insentif hingga pemberian imbal jasa ini lebih memperlihatkan bad stories ketimbang success stories yang mengakibatkan kinerja pemanfaatan dan pengendalian manfaat ruang selalu tertinggal jauh dari perencanaan tata ruang kota. Oleh karena itu apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya membeli tanah-tanah bukit merupakan contoh konkret yang paling realistis dalam spektrum upaya pemanfaatan dan pengendalian manfaat ruang yang efektif. Dalam skala yang lebih luas, upaya sejenis dengan apa yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya telah biasa dilakukan pemerintah-pemerintah daerah di Negara bagian Florida di Amerika Serikat untuk menyelamatkan daerah-daerah konservasi tanah dan konservasi air sekaligus mempertahankan keelokan alam sebagai obyek wisatannya yang memang terkenal aduhai. Kota Tasik pun saya kira dengan ribuan bukit dan puluhan danau/empang seperti yang antara lain banyak terdapat di Kecamatan Tamansari cukup mempunyai lansekap atau panorama yang elok, tak kalah dengan keindahan panorama daerah perbukitan di Punclut Bandung. ***

No comments:

Post a Comment